jam-oprasional-dari-hari-senin-sampai-jum-at-selama-bulan-ramdahan

Jam Oprasional dari Hari Senin sampai Jum’at selama Bulan Ramdahan

 10 Maret 2025 |   Administrator

Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 800./1305/581/BKPSDM serta mempertimbangkan fleksibilitas pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M di lingkungan Pemerintah Kecamatan Pacet untuk jam Oprasional dari Hari Senin sampai Jum’at selama Bulan Ramdahan 06:30 s/d 14:00.


    Tidak ada komentar...

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

Media Sosial

PENGUNJUNG