Jam Oprasional dari Hari Senin sampai Jum’at selama Bulan Ramdahan
10 Maret 2025 |
Administrator
Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 800./1305/581/BKPSDM serta mempertimbangkan fleksibilitas pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M di lingkungan Pemerintah Kecamatan Pacet untuk jam Oprasional dari Hari Senin sampai Jum’at selama Bulan Ramdahan 06:30 s/d 14:00.