Capaian Nilai indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet Tahun 2025
12 November 2025 |
Administrator
Kecamatan Pacet terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berintegritas kepada seluruh masyarakat. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kecamatan Pacet secara berkala melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pada tahun 2025, hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet mencapai nilai sebesar 88,98 (kategori Sangat Baik). Nilai ini menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai aspek pelayanan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Pacet, meliputi:
-
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
-
Kemudahan Prosedur Pelayanan
-
Kecepatan Waktu Pelayanan
-
Kewajaran Biaya / Tarif Pelayanan
-
Kompetensi dan Perilaku Petugas Pelayanan
-
Keadilan dalam Pelayanan
-
Kepastian Jadwal Pelayanan
-
Kenyamanan dan Kebersihan Sarana Prasarana Pelayanan
-
Keamanan dan Ketertiban dalam Pelayanan
Peningkatan nilai IKM tersebut tidak lepas dari komitmen seluruh jajaran aparatur Kecamatan Pacet dalam melaksanakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik dan terus berinovasi melalui digitalisasi proses pelayanan, peningkatan kompetensi pegawai, serta pembenahan fasilitas pelayanan masyarakat.
Selain itu, Kecamatan Pacet juga aktif menindaklanjuti berbagai saran dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Hasil survei IKM ini menjadi dasar bagi Kecamatan Pacet untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam peningkatan mutu layanan di tahun berikutnya.